Korupsi Rp 2,3 Miliar di Serang: Dirut BUMD Prioritaskan Keluarga

Korupsi Rp 2,3 Miliar di Serang: Dirut BUMD Prioritaskan Keluarga

trampolinesystems.com – Korupsi Rp 2,3 Miliar di Serang: Dirut BUMD Prioritaskan Keluarga. Di tengah upaya pemberantasan korupsi, sebuah kasus mengejutkan muncul dari Kabupaten Serang. Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, di tetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar. Dana perusahaan daerah yang seharusnya di gunakan untuk kepentingan publik, justru di salahgunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Kasus ini menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas pejabat publik dan mekanisme pengawasan di BUMD.

Kronologi Kasus Korupsi di PT SBM

Pada 16 September 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Isbandi Ardiwinata Mahmud sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT SBM. Korupsi Rp 2,3 Miliar Berdasarkan bukti permulaan yang sah, tim penyidik menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Isbandi dalam mengelola dana perusahaan. Dana sebesar Rp 2,3 miliar di tarik dari rekening PT SBM dan di gunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan cicilan mobil pribadi.

Sebagian dana juga di gunakan untuk membayar cicilan mobil Innova yang merupakan aset PT SBM namun telah di gadaikan oleh tersangka. Hal ini memicu pertanyaan publik tentang bagaimana manajemen BUMD bisa membiarkan aset perusahaan di gadaikan tanpa prosedur yang jelas. Kejadian ini jelas menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan internal yang memungkinkan penyalahgunaan dana terjadi dengan relatif mudah.

Selain itu, kronologi kasus ini menunjukkan bahwa tindakan Isbandi berlangsung selama beberapa bulan. Penyelidikan menyebutkan adanya pola pengeluaran dana yang sistematis untuk kepentingan pribadi, yang berarti tindakan tersebut bukan kesalahan administrasi semata, melainkan suatu bentuk perencanaan yang di sengaja. Fakta ini membuat kasus ini menjadi perhatian serius, karena menyangkut integritas dan akuntabilitas pejabat publik di level BUMD.

Lihat Juga :  Prabowo dan Beras Oplosan: Merugikan Rp 100 Triliun Tiap Tahun

Dampak Sosial dan Hukum Dirut BUMD

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat, terutama terkait dengan integritas pejabat publik dan pengelolaan BUMD. PT SBM yang seharusnya berperan dalam pembangunan daerah, justru menjadi sarana bagi oknum untuk memperkaya di ri. Selain itu, laporan keuangan perusahaan juga di nilai tidak memenuhi standar, karena tidak mencantumkan laporan arus kas, ekuitas, maupun catatan atas laporan keuangan. Buku bank pun tidak tersedia, meski rekening koran tercatat.

Dampak sosial dari kasus ini cukup luas. Masyarakat menjadi skeptis terhadap BUMD dan fungsi mereka dalam mendukung pembangunan daerah. Ketidakpercayaan publik terhadap pejabat perusahaan daerah meningkat, yang secara tidak langsung bisa memengaruhi citra pemerintah daerah secara keseluruhan. Fenomena ini juga bisa menjadi preseden buruk jika tidak ada tindakan tegas. Karena memberikan sinyal bahwa penyalahgunaan kekuasaan dapat terjadi tanpa konsekuensi serius.

Dari sisi hukum, Isbandi di jerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Ancaman pidana bagi tersangka bisa mencapai 20 tahun penjara. Saat ini, Isbandi di tahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari, terhitung sejak 16 September 2025 hingga 5 Oktober 2025.

Langkah hukum ini di harapkan tidak hanya menjadi hukuman bagi Isbandi, tetapi juga menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan mereka. Penegakan hukum yang tegas di perlukan agar masyarakat yakin bahwa korupsi di level BUMD akan di tindaklanjuti dengan serius.

Korupsi Rp 2,3 Miliar di Serang: Dirut BUMD Prioritaskan Keluarga

Langkah-Langkah Dirut BUMD Pihak Berwenang

Kejari Serang telah melakukan penahanan terhadap Isbandi dan berkomitmen untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang di timbulkan oleh perbuatannya. Penyidikan masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Lihat Juga :  Motor Siswa SMP Digondol, Polisi Tembak Begal dalam 2 Menit

Pihak berwenang juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Selain itu, Kejari bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh aset perusahaan yang di salahgunakan bisa di kembalikan atau di ganti sesuai hukum. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen aparat hukum untuk menjaga kepercayaan publik dan menegakkan prinsip keadilan. Sekaligus memastikan bahwa kasus seperti ini bisa menjadi momentum untuk perbaikan sistem manajemen di BUMD.

Kesimpulan

Kasus korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri, Isbandi Ardiwinata Mahmud. Menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan BUMD. Dana yang seharusnya di gunakan untuk kepentingan publik, justru di salahgunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Pihak berwenang telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas di tubuh BUMD, demi mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang di masa depan.